REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sampai akhir 2013 terdapat 23 koruptor yang masih buron, lima di antaranya melarikan diri ke luar negeri.
"Berdasarkan catatan ICW, terdapat 23 koruptor yang masih buron," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto di Jakarta, Kamis (23/1).
Ia mengatakan kelima koruptor yang melarikan diri seperti Edy Tansil terpidana kasus korupsi Golden Key Group, Samadikun Hartono terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan illegal logging Mandailing Natal, Djoko S. Tjandra terpidana kasus korupsi cesie Bank Bali, dan Nader Taher terpidana kasus korupsi Bank Mandiri.
Dijelaskan, salah satu penyebab koruptor yang melarikan diri adalah lambatnya kinerja pihak Kejaksaan yang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi. "Ini dikhawatirkan akan memperbesar peluang terpidana untuk melarikan diri dari proses hukum," katanya.
Hal ini perlu menjadi catatan serius oleh Kejaksaan, karena salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah melalui eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi.
Ia juga menyoroti kejaksaan belum melakukan publikasi yang memadai atas kerja-kerjanya, sehingga klaim Kejaksaan yang telah melakukan eksekusi terhadap 100 DPO kasus korupsi tidak bisa diverifikasi.
"Sulitnya verifikasi ini dapat dilihat dari laman resmi Kejaksaan yang kurang update, di mana jumlah DPO yang terpampang di laman resmi Kejaksaan Agung, yang hanya menampilkan tujuhterpidana kasus korupsi yang masuk DPO," katanya.
Eksekusi Adrian Kiki memang sebuah pencapaian bagi Kejaksaan Agung, namun masih ada banyak 'Pekerjaan Rumah' yang harus segera dilaksanakan.
Salah satu hutang yang harus diselesaikan adalah eksekusi terhadap terpidana dan aset terpidana kasus korupsi yang masih belum dilakukan. "Karena dapat terjadi terpidana melarikan diri, dan terjadi pengalihan kepemilikan aset jika eksekusi tidak segera dilakukan," katanya.