Kamis 23 Jan 2014 21:09 WIB

Diminta Sumpah Soal THR, Sutan: 'Ada-Ada Saja'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
  Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).    (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Sekitar lima jam Ketua Komisi VII DPR RI berada di gedung KPK.

Sutan mengatakan, dia dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. "Tidak jauh berbeda seperti yang kemarin. Lebih banyak membahas tentang pembahasan anggaran di ESDM," katanya, usai pemeriksaan.

Menurut Sutan, penyidik KPK mempertanyakan soal pembahasan anggaran di komisi yang dia pimpin. Termasuk menanyakan mengenai data-data. Awak media kemudian menanyakan perihal adanya THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang disebut mengalir ke Komisi VII DPR. "Enggak, enggak ada," ujarnya.

Nama Sutan disebut dalam surat dakwaan Rudi. Dalam surat dakwaan itu memang disebut adanya aliran dana ke Komisi VII DPR RI senilai 200 ribu dolar AS. Rudi disebut memberikan uang itu atas permintaan Sutan melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Sutan menyangkal adanya aliran dana uang itu. Saat diminta untuk bersumpah, Sutan enggan. "Ah, kau ada-ada saja. Sudah, sudah."

Terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM ini, KPK melakukan upaya penggeledahan. Penyidik KPK di antaranya menggeledah ruang kerja Sutan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan juga rumahnya. Penyidik menyita dokumen dari hasil penggeledahan itu. "Itu semua RAPBN. Kan setiap keputusan tanda tangan saya. Copy sama saya," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menyeret Rudi Rubiandini. Selepas penangkapan Rudi, Agustus lalu, KPK melakukan penggeledahan dan salah satunya di ruang kerja Waryono. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan uang 200 ribu dolar AS. Dalam surat dakwaan Rudi, ada juga disebut aliran dana ke Waryono berapa 150 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement