Kamis 23 Jan 2014 19:17 WIB

Empat Instruksi Presiden untuk Bencana Sinabung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
President Susilo Bambang Yudhoyono (center) and First Lady (second right) visit flood victims in Karawang, West Java, on Tuesday.
Foto: Antara/HO-Setpres-Cahyo
President Susilo Bambang Yudhoyono (center) and First Lady (second right) visit flood victims in Karawang, West Java, on Tuesday.

REPUBLIKA.CO.ID, KABANJAHE -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memutuskan penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung pada Jumat (24/1).  Presiden SBY menyatakan harus ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penanganan bencana ini.

"Pertama yang harus dipastikan pengelola yang benar untuk pemerintah kabupaten yang di-back up provinsi dan pusat utamanya BNPB adalah keselamatan jiwa," kata Presiden SBY dalam sambutannya di posko utama pengungsian bencana Gunung Sinabung, Kabanjahe, Sumut, Kamis (23/1).

SBY menyampaikan penyelamatan jiwa dalam penanganan bencana harus menjadi prioritas dari pemerintah. Pasalnya jika rumah atau bangunan yang rusak, pemerintah dapat menggantinya.

Akan tetapi jika ada saudara yang meninggal dunia, maka pemerintah tidak bisa menggantinya. Maka itu ia meminta agar semua pihak fokus pada penyelamatan jiwa dan mencegah korban jiwa.

Kedua, SBY menekankan pada pemberian pelayanan kepada para pengungsi seperti makan, minum, air bersih dan juga kesehatan. Khusus untuk masalah pendidikan, ia mendapat saran dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim bahwa anak para pengungsi jangan sampai putus sekolah.

"Seputar pengelolaan bantuan dan pelayanan di daerah penampungan, kalau tersebar tempatnya, harus berlaku untuk semua, tidak hanya di a, b dan c. Ini akan menimbulkan permasalahan sosial dan ini tidak bagus," ujarnya.

Unsur yang ketiga, SBY menekankan pada penghapusan utang kredit para petani yang menjadi pengungsi. Ia mengaku telah memiliki hitung-hitungan sendiri dalam menyelesaikan masalah ini, namun ia akan terlebih dahulu mendengar dari pihak Gubernur Sumut dan Bupati Karo dan pihak lain agar hitungannya menjadi pas.

Sedangkan untuk penghapusan utang, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada syarat-syarat tertentu dalam proses ini. Kalau memang ada keterbatasan itu, pemerintah akan memberikan bantuan-bantuan yang tepat.

Terakhir, ia menekankan pada rencana relokasi terhadap warga yang menghuni di radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Menurutnya daerah tersebut sangat berbahaya dihuni untuk di gunung api manapun. Boleh bertani dan berladang di daerah tersebut, akan tetapi tempat tinggalnya di radius yang aman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement