REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan tetap mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Bea Siswa Miskin (BSM) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemprov Malut senilai Rp11,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Hady Bachrudin mengatakan di Ternate, Kamis, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa Kadis Dikjar Malut Imran Yakub sebelumnya pernah mendatangi kejati untuk menyerahkan dokumen mengenai kasus tersebut.
Akan tetapi, kata Hady, sejumlah dokumen yang dibawa Imran itu ternyata sudah dikantongi tim penyidik yang akan menangani kasus ini.
Hady mengatakan, ada indikasi keterlibatan sejumlah kepala sekolah dalam kasus dugaan korupsi dana BSM dari sejumlah sekolah di Malut juga sudah kami kantongi informasinya.
Bahkan, kata Hadi, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pendataan dari beberapa sekolah di Malut, akan tetapi proses pendataan yang akan dilakukan oleh tim Kejati Malut memakan waktu lama karena banyaknya sekolah yang menerima dana BSM ini.
Sementara itu, Kadikjar Malut Imran Yakub ketika dikonfirmasi menyatakan dirinya tak terlibat dalam kasus ini, bahkan pengusulan siswa calon penerima BSM dan mekanisme penyaluran bantuan itu yang mengusulkan adalah pihak sekolah.
"Kami kemudian menetapkan siswa penerima BSM sesuai yang diusulkan dari sekolah dan mengeluarkan surat keputusan tentang penerima BSM," ujarnya.
Imran menambahkan, setelah penerima BSM ditetapkan, sekolah diwajibkan memasukkan rekening sekolah ke Dikjar, kemudian Dikjar mengelurkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna disalurkan ke masing-masing rekening sekolah yang terlampir dalam SP2D.
"Jadi di Dikjar itu hanya DPA yang melekat saja, karena proses selanjutnya itu pihak KPPN yang menyalurkan melalui SPM dan SP2D yang telah dilampirkan dengan nama-nama siswa penerima BSM itu," katanya.