Kamis 23 Jan 2014 09:55 WIB

RUU Halal Kembali Dibahas

Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah

DPR tetap ingin memperkuat kewenangan LPPOM MUI.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan kembali melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Ketua Panja RUU JPH DPR Ledia Hanifa mengatakan pertemuan dengan pemerintah dilakukan Rabu (22/1) ini.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menunggu konsep yang diajukan pemerintah. Masih ada sejumlah isu belum terselesaikan, di antaranya mengenai badan yang berwenenang melakukan sertifikasi halal dan sifat sertifikasi halal.

“Sebenarnya, pemerintah harus sudah menyampaikan konsepnya pada 2 Desember tahun lalu. Tapi, sampai tenggat tersebut pemerintah belum menyerahkannya kepada kami,” kata Ledia, Selasa (21/1). Jadi, sekarang Panja DPR mau melihat bagaimana konsep pemerintah.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil mengatakan, ada beberapa poin utama yang akan dibicarakan dalam pertemuan Rabu ini. Poin tersebut mengenai siapa penyelenggara sertifikasi halal dan perangkat dalam proses sertifikasi.

“Masih membicarakan siapa sesungguhnya yang menyelenggarakan proses administrasi dari proses sertifikasi itu,” ujar Abdul Djamil.

Secara fungsional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki otoritas mengeluarkan fatwa. Artinya, MUI dan pemerintah akan berkolaborasi. MUI tetap akan dilibatkan dalam proses sertifikasi halal. Soal pembentukan

lembaga baru pemberi sertifikat halal, ia mengatakan itu merupakan wacana yang berkembang dalam sidang-sidang DPR.

Singkat kata, ujar Abdul Djamil, MUI tetap akan terlibat karena pengalaman yang mereka miliki selama ini. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI menginginkan tetap memiliki wewenang sertifikasi halal.

Direktur Urusan Agama Islam Mukhtar Ali berharap RUU tersebut akan cepat selesai. Sebab, sudah lama RUU JPH tersebut dibahas dan hingga sekarang belum tuntas. “Menteri Agama Suryadharma Ali mendorong agar pembahasan segera berakhir.”

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Rubaei berharap pemerintah mau menerima pandangan DPR tentang RUU JPH. Menurut Achmad, sebetulnya hampir sudah tak ada persoalan. DPR tinggal menyamakan pandangan dengan pemerintah.

Ia berharap pemerintah mau menerima sikap DPR yang ingin memperkuat kewenangan LPPOM MUI. Ia beralasan selama 20 tahun terakhir MUI telah berperan dalam menentukan kehalalalan suatu produk. Bahkan, kredibilitas MUI telah diakui dunia internasional.

“Semoga pandangan ini diterima pemerintah. Saya optimistis pemerintah menerima supaya RUU JPH bisa segera disahkan karena masyarakat sudah menunggu lama,” kata Achmad. Ia mengaku, pemerintah dan DPR memang masih belum menemukan kata sepakat.

Beda pandangan berhubungan dengan pembentukan lembaga baru yang menjalankan sertifikasi halal. Mandeknya pembahasan, ia mengungkapkan, karena belum adanya konsep yang sama antara kedua belah pihak tersebut.

Isu lain, RUU JPH adalah sifat sertifikasi. Pemerintah menghendaki sertifikasi bersifat sukarela saja. Namun, ada sosialisasi yang luas kepada produsen agar kesadaran mereka atas produk halal meningkat. Jadi, kelak dengan sendirinya mau membuat produk halal.

LPPOM MUI berharap setiap produsen mempunyai produk halal. Ini berarti pembuatan sertifikat halal wajib. Beberapa waktu lalu,  Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan hal itu. Namun, ia mengaku belum tahu apakah akhirnya keinginan terwujud atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement