Rabu 22 Jan 2014 23:56 WIB

Penggelap Dana BLBI Rp 1,5 Triliun Ditempatkan di LP Cipinang

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Demo menuntut penangkapan koruptor BLBI
Foto: M Syakir/Republika
Demo menuntut penangkapan koruptor BLBI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andrian Kiki Ariawan, buron kasus penggelapan BLBI Rp 1,5 triliun sudah diekstradisi ke Indonesia. Ia sampai di Tanah Air pada Rabu (22/1) dan langsung dilarikan ke penjara.

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan, sudah menyerahkan tersangka kepada jaksa eksekutor. "Tepidana tersebut malam ini juga ditempatkan Rutan Cipinang kelas 1 A," Kata dia, Rabu (22/1).

Andhi mengakui, keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja tim terpadu dan juga bantuan berbagai pihak yang dapat memperlancar pelaksanaan ektradisi sampai eksekusi. Seluruhnya dilaksanakan secara baik, lancar, dan tertib.

Ia mengatakan, dari putusan PN Jakarta Pusat, terpidana Adrian Kiki Ariawan dijatuhi pidana seumur hidup dan denda Rp 30 juta. Bila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Kejaksaan Agung juga menyiapkan barang bukti, yaitu bangunan dan tanah berikut sura hak milik seluas 350 meter persegi milik Adrian dan di Kebon Jeruk, Srenseng. 

"Sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa, di samping itu uang penggati Rp 1,5 triliun lebih, ditanggung Adrian bersama Bambang Sutrisno (rekan)," kata Andhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement