REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengingatkan bekerja di negara jiran itu harus memiliki kelengkapan dokumen seperti parpor, kontrak kerja, visa kerja dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan untuk pekerja asing.
"Bagi WNI yang berminat kerja di Malaysia harus sesuai prosedur dan lewat jalur resmi. Serta jangan
bekerja di Malaysia tanpa dokumen lengkap," kata Herman di Kuala Lumpur, Rabu (22/1) saat menanggapi pelaksanaan operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI) yang digelar pemerintah Malaysia.
Ia mengiatkan pula para warga negara Indonesia (WNI) jangan tergiur bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi karena dapat menimbulkan kesusahan bagi diri sendiri. Terlebih pemerintah Malaysia kian serius danmenindak tegas mereka yang tidak memiliki kelengkapan dokumen bekerja di negara ini.
Mengenai ratusan warga negara Indonesia yang terjaring operasi penertiban PATI, pihak KBRI KL akan melakukan supervisi dan terus memonitor kondisi WNI tersebut.b"Bila ada WNI yang akan dideportasi tentu harus tertangani dengan baik dan dipulangkan secara aman serta selamat sampai di Tanah Air," ungkapnya.
Sebanyak 1.900 pendatang asing tanpa izin (PATI), sebanyak 695 orang di antaranya berasal dari Indonesia, ditangkap pihak berwenang Malaysia dalam operasi 6P tahap dua yang digelar serentak di seluruh negara.
sumber : Antara