REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ahmad Zentalman, oknum PNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ditangkap personel Polresta Bandarlampung sedang memakai sabu-sabu di sebuah rumah toko (ruko) Jl Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
"Penangkapan tersangka pada Senin (20/1) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering diterjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka Ahmad Zentalman sedang menggunakan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Rabu (22/1).
Menurut Sunaryoto, tempat tersebut telah diintai selama beberapa hari sebelum dilakukan penggerebegan. Saat tersangka diamankan, ditemukan satu buah plastik klip bening berisikan sisa sabu.
Ditemukan juga seperangkat alat isap sabu atau bong dan satu kantong plastik berisikan serbuk berwarna merah yang diduga ekstasi di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
"Penggeledahan dilanjutkan di rumahnya Jl Badak Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton, dan ditemukan satu paket sedang sabu dan satu kantong daun ganja kering serta timbangan digital. Seluruh barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian milik tersangka," katanya pula.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh rekannya berinisial RD yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 9,5 juta per paketnya. Sedangkan daun ganja kering diperoleh secara gratis sebagai bonus dari pembelian sabu.