Rabu 22 Jan 2014 17:21 WIB

Kasus Sitok, Pengacara Bantah Minta Ubah Pasal Gugatan RW

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum RW mengaku tidak pernah meminta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada Sitok Srengenge. Sitok diketahui menjadi terlapor di Mapolda Metro Jaya setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap RW.

''Kami tidak minta,'' kata Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka, Rabu (22/1). Iwan mengatakan, pihaknya meminta kepada polisi Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan, namun diberikan ialah pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus memerjuangkan agar ada peningkatan pasal terhadap kasus RW. ''Pasal 285 itu harga mati,'' katanya.

Upaya untuk minta ke pihak kepolisian untuk perubahan pasal ke 285 KUHP pun sudah dilakukan. Apalagi ditambah dengan situasi dengan dua korban baru dengan kesaksian dan modus yang sama dengan RW.

Hingga kini, status Sitok masih tetap dengan terlapor pasal 335. ''Sitok ini menjebak anak orang yang separuh dari umurnya,'' kata Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement