REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Solusi atas polemik penghulu yang dituduh menerima gratifikasi mulai menemui titik terang setelah Kementerian Agama memproses revisi Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian itu.
''Revisi PP 47 tahun 2004 segera ditindaklanjuti dalam rapat antar-Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dan diharapkan pertengahan Februari sudah bisa selesai,'' kata Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, Selasa. PP 47 mengatur biaya pencatatan nikah hanya Rp 30 ribu.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik mengenai persoalan gratifikasi penghulu. Pada pertemuan tiga pihak di KPK itu, persoalannya dilihat dari berbagai perspektif.
"KPK akan melihat dari sisi hukum untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' kata Djamil. ''Sedang, Kemenkeu melihat dari sisi anggaran yang timbul sebagai akibat dari kebijakan yang diambil."
Dia mengatakan Kemenag mengusulkan untuk melakukan revisi PP 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bisa diberlakukan multitarif biaya nikah.
"Daripada dituduh menerima gratifikasi atau kemudian memunculkan potensi untuk memberi secara sembunyi-sembunyi, (biaya pencatatan nikah) lebih baik diformalkan dalam sebuah aturan multitarif biaya pernikahan," tutur Djamil. "Kementerian Keuangan sudah setuju dengan solusi untuk melakukn revisi PP 47/2004 ini.''