Selasa 21 Jan 2014 18:13 WIB

Anas: Saya Bingung Dijadikan Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tersangka kasus suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Tersangka kasus suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menjawab adanya dugaan aliran uang senilai Rp 2,210 miliar terkait proyek pembangunan di Hambalang. Uang itu disebut untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres 2010 di Bandung.

Anas menjawab dugaan aliran dana itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar. "Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta, dan tidak pernah menerima," kata dia.

Dalam surat dakwaan, uang itu berasal dari PT Adhi-Karya. Uang diberikan Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi-Karya Indrajaya Manopol, dan Direktur Opetasi PT Pembangunan Perumahan. Semua itu atas permintaan Muchayat.

Anas mengaku mengenal Indrajaya dan Munadi. Begitu pun dengan Muchayat. Tetapi ia tidak mengenal Ketut. Meskipun beberapa diantara orang itu dikenalnya, Anas membantah telah menerima uang atau pun fasilitas. "Saya tidak tahu," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

Bukan hanya soal uang, Anas juga mengaku tidak mengerti harus menjadi saksi dalam persidangan Deddy. Karena, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora itu.

Ia juga mengaku tidak ditanya oleh penyidik saat pemeriksaan di KPK karena tidak mengenal Deddy. "Saya juga bingung dijadikan saksi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement