Selasa 21 Jan 2014 17:54 WIB

Kader Golkar Dukung Pemilu 2019 Serentak

Agun Gunanjar
Foto: Amin Madani/Republika
Agun Gunanjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa setuju pelaksanaan pemilihan Presiden dan Legislatif serentak pada Pemilu 2019 dengan memperhatikan kesiapan masyarakat dan penyelenggara pemilu.

"Saat ini sudah berlangsung proses pemilu sehingga idealnya (pemilu serentak) pada 2019 karena kalau dilaksanakan sekarang akan terjadi 'kesemrawutan' pelaksanaan pemilu," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia mengatakan putusan hakim harus memperhatikan kondisi masyarakat saat ini yaitu desakan pemilu serentak. Menurut dia dalam pembahasan perundang-undangan di DPR pun semua anggota legislatif berkehendak adanya pemilu serentak.

"Namun kita perhatikan kondisi objektif kesiapan melaksanakan itu karena membangun demokrasi yang baik tidak seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya.

Dia mencontohkan sistem pemerintah presidensial seharusnya kuat namun bagaimana terwujud jika jumlah partai masih puluhan.

Menurut dia ketika merumuskan undang-undang Pemilihan Presiden memasukkan angka presidential treshold sebesar 15 persen.

"Saya bersama Hamdan Zoelva, Patrialis, Maria, Haryono dan lain-lain merumuskan adanya angka (PT) Pilpres yang melahirkan Pilpres langsung pertama," ujarnya.

PT saat ini menurut dia sebesar 20 persen dan itu langkah demokrasi menuju sistem presidensial yang kuat. Dia menilai pemilu serentak memungkinkan terjadi ketiak jumlah partai semakin mengecil. "Saya katakan realistis dilaksanakan 2019 karena jumlah partai semakin kecil," ujarnya.

Dia mengatakan jika ingin mencapai sebuah tujuan harus ada aturan pelaksananya dan kapan waktu pelaksanaannya sehingga tidak bisa langsung.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materil Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menilai pengujian UU itu untuk membuktikan pelaksanaan pemilu selama ini inkonstitusional karena dalam UUD 1945 disebutkan parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres.

Namun dalam UU Pilpres ditetapkan presidential treshold yaitu parpol yang meraih 25 persen suara nasional atau meraih 20 persen kursi di DPR yang boleh mengajukan capres dan cawapres.

Pada Selasa (21/1) siang, MK sudah mulai menggelar sidang atas gugatan tersebut yang diajukan sejak Desember 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement