Selasa 21 Jan 2014 16:58 WIB

Datang ke Sragen, Polisi Hong Kong Periksa Erwiana Selama Tiga Jam

Kondisi Erwiana di RS
Foto: facebook Riwayati juminah
Kondisi Erwiana di RS

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Tim kepolisian Hong Kong memeriksa korban penganiayaan, Erwiana Sulistyaningsih (22), di Rumah Sakit Amal Sehat Sragen, Jawa Tengah, hari ini (Selasa, 21/1), selama sekitar tiga jam guna mengumpulkan barang bukti.

Tim Kepolisian Hong Kong tersebut antara lain Inspektur Polisi Eric Chung dan Inpektur Polisi Senior Li Ya Ka Kendy meminta keterangan korban terkait seputar peristiwa terjadinya penganiayaan. Polisi Hong Kong tersebut mulai memeriksa sekitar pukul 09.30 WIB, dan mereka keluar dari ruangan ruang Al Huda Utama 2.1 di RS Amal Sehat (ruangan korban dirawat) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut Inspektur Polisi Eric Chung, kondisi kesehatan Erwiana Sulistyaningsih sudah membaik sehingga mereka dapat diajak komunikasi untuk menerangkan kejadian penganiayaan. "Dia sudah bisa diwawancarai. Dia menceritakan tentang bagaimana awal mula bisa terjadi penyiksaan itu," kata Eric Chung.

Menurut La Ya Ka Kendy, selaku penyidik Kepolisian Hong Kong, pihaknya meminta keterangan dari korban terkait dengan kejadian, keluarganya, dan hasil pemeriksaan dari dokter menangani yang diketuai oleh dokter spesialis bedah, Iman Fadli. Pihaknya sangat serius menangani kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku di negaranya.

Menurut Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Guntur Witjaksono, penegakan hukum di Hong Kong sangat bagus, mereka berkomitmen untuk menyelediki kasus yang menimpan tenaga kerja Indonesia (TKI), Erwiana.

Guntur menuturkan, tim penyidik Kepolisian Hong Kong telah memeriksa Erwiana di seputar kejadian penyeksaan oleh pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung. "Penegak hukum Hong Kong sangat serius menangani kasus ini. Kami akan pantau terus proses hukumnya," ujarnya.

Selain itu, tim polisi Hong Kong menyatakan hasil visum korban dapat dijadikan bukti yang kuat kasus penganiayaan ke proses hukum dalam penyidikan ini. "Pelaku dapat segera diadili dengan bukti-bukti yang sudah didapat oleh tim penyidik Kepolisian Hong Kong," kata Guntur.

Tim polisi tersebut meminta keterangan kepada Erwiana, antara lain berawal dari dia yang diberangkatkan hingga bekerja di Hong Kong. Dia juga ditanyai pertanyaan mengapa disiksa oleh pelaku. "Erwina teringat betul soal kejadian itu, dan keterangannya sangat penting seperti kasus penyiksaan soal pemukulan oleh pelaku hingga dia dipulangkan ke Tanah Air, setelah diantar ke bandara," katanya.

Sementara tim polisi Hong Kong setelah melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan barang bukti, kemudian melakukan diskusi di Polres Sragen, terkait kasus menyiksaan terhadap korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement