Senin 20 Jan 2014 16:41 WIB

Akil Juga Dilaporkan Terkait Pilkada Bali

 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kinerjanya selama masih memimpin MK dan diduga menerima suap dalam sengketa Pilkada Bali.

"Norma hukum yang diciptakan Akil (saat memimpin MK) telah menjadi bukti yang sempurna. Pasalnya, perkara yang ditanganinya tidak lagi menjatuhkan putusan secara obyektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," kata kuasa hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali, Risa Mariska di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Risa mengatakan Akil terindikasi menerima suap saat terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil penghitungan suara Pilgub Bali.

"Padahal, hakim kontitusi berkewajiban mentaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan. Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih satu kali atau pemilih bisa diwakilkan," ucapnya.

Menurut Risa, Akil terkesan memihak salah satu calon.

Akil Mochtar sebelumnya juga sempat dilaporkan oleh kelompok lainnya seperti Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat (FKPMB) terkait Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, pekan lalu.

FKPMB menganggap Akil yang kapasitasnya merupakan hakim di MK tidak patut memantau pilkada ulang di Buton.

Selain perkara itu, Akil juga disangkakakan KPK menerima suap saat dirinya masih aktif sebagai ketua MK seperti dari sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement