Ahad 19 Jan 2014 16:36 WIB

Foto “Rusuh Sidang MK” Menangi Anugerah Adinegoro

Foto karya Fanny Octavianus
Foto: Antara
Foto karya Fanny Octavianus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Foto berjudul Rusuh Sidang MK, karya Fanny Octavianus dari LKBN Antara memenangi Anugerah Adinegoro 2013 untuk kategori Karya Jurnalistik Foto. Foto yang diterbitkan pada 14 November 2013 itu meraih penilaian tertinggi dari dewan juri beranggotakan Direktur Galeri Foto Jurnalistik Antara Oscar Motuloh, kurator fotografi Yudhi Soerjoatmodjo, dan fotografer lepas Enny Nuraheni.

Koordinator Lomba Adinegoro Maria D Andriana menjelaskan karya foto yang memperlihatkan porak porandanya kantor Mahkamah Konstitusi itu mendapat nilai 251. Foto tersebut mengungguli 129 karya lain yang dikirim oleh peserta dari 16 media kepada Panitia Anugerah Adinegoro.

Penghargaan Adinegoro diberikan sebagai apreasiasi terhadap karya jurnalistik berbobot dan diselenggarakan dalam rangka memperingati Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2014 Bengkulu yang acara puncaknya digelar 9 Februari mendatang. Enny yang empat tahun berturut-turut menjadi juri mengatakan dibanding karya jurnalistik foto yang terpublikasi, karya yang masuk masih belum optimal. Karena itu, untuk memilih 10 besar saja juri harus “bekerja keras”.

“Banyak peristiwa terjadi di Indonesia, sehingga para wartawan bisa lebih mengapresiasi peristiwa-peristiwa tersebut untuk disertakan dalam ajang  penilaian Adinegoro yang sejauh ini merupakan penghargaan paling bergengsi bagi wartawan di Indonesia,” katanya.

Yudhi juga menilai para peserta kurang mampu menggali objek yang  sesuai  dengan tema yang ditetapkan yaitu Demokrasi dan Citra Bangsa, melainkan banyak yang mengirim foto yang “dekat” dengannya.

Untuk karya Rusuh Sidang MK, Yudhi melihat fotografernya mampu  menampilkan situasi pada saat peristiwa sudah usai, tetapi tetap bisa memberikan makna yang jelas. Foto itu berbicara seperti sebuah simbol  dan memberi suasana segar di tengah foto-foto lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement