Sabtu 18 Jan 2014 03:17 WIB

KPK: Danais Rawan Penyelewenangan

Rep: neni ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dana keistimewaan (danais) rawan penyelewenangan. Sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong DPRD DIY supaya masalah aturan pelaksanaan danais menjadi priortas dalam prolegda (program legislasi daerah) tahun 2014.

"Makanya kami turun," kata Tim Leader Fungsional Direktorat Gravitasi KPK Hendrik Suhendro kepada wartawan usai bertemu dengan Pimpinan DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana  di gedung DPRD DIY, Jumat  (17/1).

Menurut dia, sekarang sedang dalam proses klarifikasi dan verikasi dokumen dan dalam proses pembenahan sistem penganggaran. "Beberapa dokuman masih kami pelajari dan kumpulkan," katanya mengungkapkan.

Sebetulnya, ia menambahkan, di Undang-Undang Keistimewaan ada mekanisme pengawasan mulai dari perencanaan. Koordinatornya Menteri Dalam Negeri. "Namun kami dorong untuk lebih rigit pengawasannya," kata Hendrik.

Kata dia, kedatangannya ke DPRD DIY bersama dua rekan dari Tim Direktorat Gravitasi Deputi Bidang Pencegahan tidak masuk ke penindakan, melainkan pencegahan. 

Hal itu juga diakui Yoeke. Kedatangan Tim KPK untuk menyampaikan poin penting dalam rangka pencegahan gravitasi.

"Dalam kaitannya dengan Danais, KPK mendorong ke depan ada hal yang bisa menjadi pedoman sehingga ketika pelaksanaan jangan sampai terjadi gravitasi. Saya sudah menyampaikan bahwa saat ini baru Perda Induk. Dalam Prolegda 2014 akan dibahas Perda satu per satu dan akan diperinci sampai serigit-rigitnya," katanya.

Dia mengharapkan pada masa sidang DPRD DIY ke dua (sebelum ganti periode) dari lima Perda yang akan dibahas, setidaknya dua atau tiga Perda sudah jadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement