REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Universitas Airlangga (Unair) membantah terlibat dalam salah satu kasus gratifikasi Anas Urbaningrum.
"Kasus Anas yang dikaitkan dengan Unair adalah kasus gratifikasi pengadaan alat laboratorium kesehatan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Bagus Ani Putra di Surabaya, Jumat (17/1).
Namun, katanya, tender dalam pengadaan alat laboratorium kesehatan itu dilakukan oleh Kemenkes. Sedangkan Unair hanya menerima dalam bentuk barang untuk Rumah Sakit Penyakit Tropis dan Infeksi (RSPTI).
"Itu kasus tahun 2011 dan Unair tidak terlibat dalam pengadaannya, karena tender untuk pengadaan dilakukan Kemenkes. Jadi, posisi Unair dalam kasus itu hanya saksi," katanya.
Apalagi, ujar dia, posisi Unair juga pasif. Karena alat-alat yang diterima itu bukan pengajuan Unair. Melainkan hibah Kemenkes karena Unair ditunjuk sebagai National Health Center.
"Kalau pun alat-alat itu disita KPK, kami juga tidak ada masalah. Hanya saja, kalau alat-alat itu dibutuhkan RSPTI, maka kami akan mengajukan permohonan pinjam-pakai," katanya.
Bahkan, katanya, Unair siap untuk diperiksa KPK terkait alat-alat itu. Tapi pemeriksaan itu sifatnya sebatas saksi, seperti pemeriksaan Rektor Unair terkait tersangka M Nazarudin.
"Pak Rektor memang baru saja diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M Nazarudin terkait RS DGI," katanya.