REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap akan mengutamakan penyelesaian pembentukan empat usul daerah otonom baru sebelum memulai pembahasan terhadap 65 usul DOB, kata Mendagri Gamawan Fauzi.
"Kami memprioritaskan empat usul DOB yang sisa dari 19 (usul), itu dulu. Kalau yang empat itu selesai, baru bicara yang 65 usul DOB," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.
Dia meminta daerah yang meminta otonomi tersebut memahami persyaratan pembentukan daerah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Empat calon daerah baru yang belum selesai pembahasannya hingga saat ini adalah Buton Selatan dan Buton Tengah dari Kabupaten Buton serta Muna Barat dan Kota Raha dari Kabupaten Muna. Keempatnya merupakan bagian dari 19 usulan DOB.
Masalah yang menjadi ganjalan pembentukan daerah tersebut terkait dengan pelimpahan sejumlah kewenangan dari daerah induk yang belum selesai kepada pemekaran daerah sebelumnya.
Kabupaten Buton sebelumnya pernah mekar menjadi Kota Baubau pada 2001. Namun dana hibah serta aset, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, belum juga diberikan oleh Kabupaten Buton sebagai daerah induk. Hal serupa juga terjadi pada Kabupaten Muna yang sebelumnya telah dimekarkan hingga menjadi Buton Utara.
Mendagri mengatakan setelah pembahasan usulan keempat calon daerah itu selesai, baru bisa dilanjutkan dengan usul 65 DOB tersebut.
Dari 65 usul DOB tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan provinsi yaitu Pulau Sumbawa dari Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan dari Papua, Papua Tengah dari Papua dan Papua Barat Daya dari Papua Barat.
Selain itu ada Provinsi Tapanuli dari Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Nias dari Sumatera Utara, Kapuas Raya dari Kalimantan Barat serta Bolang Mongodow Raya dari Sulawesi Utara.
Amanat Presiden (Ampres) terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah terbit, namun Kemendagri tetap akan melakukan uji kelayakan guna melihat kesiapan daerah yang akan berdiri sendiri secara otonomi seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
"Jadi, walaupun sudah keluar Ampres, prosesnya masih panjang," ujar Gamawan.