REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah karyawan tempat hiburan malam se-Kota Bandung menolak pembatasan operasional tempat hiburan hiburan hingga pukul 00.00 WIB.
Mereka yang tergabung dalam Forum Pekerja Sektor Hiburan Malam se-Kota Bandung menyatakan sikapnya di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 Kota Bandung Bandung, Jumat (17/1).
Musa, salah satu perwakilan karyawan mengatakan sejak diberlakukan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB, pengunjung yang datang turun drastis. Ia mengkhawatirkan jika itu berdampak pengurangan karyawan atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Kita menolak karena pembatasan sangat bepengaruh terhadap kunjungan tamu. Sangat drastis menurunnya," katanya.
Dikatakan Musa, setelah dilakukan pertemuan dengan Wali Kota, Sabtu (11/1) lalu, hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait peraturan resminya. Ia berharap agar ada pertemuan lanjutan dan segera dikembalikan ke Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.
"Kita berharap sesuai Perda yang ada dulu yaitu sampai pukul 03.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Pembinaan Objek Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata,Edward Parlindungan mengatakan pemberlakuan operasional jam malam akan terus dievaluasi. Sampai sejauh ini, kata Edward, hal itu masih sebatas imbauan.
Edward menambahkan, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa pembatasan jam operasional malam akan berpengaruh terhadap omzet tempat hiburan sendiri. Tapi di sisi lain, kata Edward, imbauan ini juga dilakukan dalam upaya menekan angka kriminalitas.
"Kami masih menunggu evaluasi dari pihak kepolisian. Karena ini rekom datang dari kepoilisian nanti dibicarakan lagi," katanya saat dihubungi, Jumat (17/1).
Dari data Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, saat ini tempat hiburan malam di Bandung sebanyak 238. Terdiri dari 82 tempat karaoke, 17 klub malam, 7 diskotik, 58 panti pijat, 14 tempat biliard, 40 mesin permainan anak, 12 tempat fitness dan 8 bioskop.