REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Banyak pejabat daerah tidak memahami Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan makna transparansi. Implementasi UU di pemerintahan masih lemah.
"Bagaimana mau berkomitmen mengimplementasikan, kalau pejabatnya saja tidak memahami undang-undang tersebut," kata Juniardi, ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Jumat (17/1).
Menurutnya, minimnya pemahaman para pejabat daerah ini tidak lepas dari kurang maksimalnya Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) sebagai pihak yang terkait dengan pemerintahan daerah. "Kemendagri saja menjadi kementerian terakhir yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ya, ini saja sudah sangat terlambat," kritiknya.
Saat ini, ungkapnya, Kemendagri sudah membentuk Tim Asistensi Percepatan Implementasi UU KIP. Namun, sayangnya banyak pihak yang tidak dilibatkan dalam tim tersebut misalnya KI dan LSM yang menaruh perhatian terhadap keterbukaan informasi.
Menurut dia, tim juga seharusnya memiliki program yang komprehensif dan sistematis sehingga implementasi UU KIP dapat semakin cepat hingga ke pelosok.