Kamis 16 Jan 2014 22:07 WIB

Bingung Daftar BPJS, Masyarakat Diminta Pro Aktif

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bagian Umum Kantor Cabang Utama Bandung, Agus Ramlan mengatakan sudah mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat semaksimal mungkin. Triwulan terakhir pada tahun 2013 sosialisasi sudah mulai dilakukan.

Dikatakan Agus, sosialisasi melalui media massa dan juga menerima pertanyaan melalui telepon dari masyarakat seputar BPJS dilakukan selama 24 jam. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif dalam program BPJS ini.

"Kami juga berharap masyarakat mencari atau pro aktif untuk menanyakan bila ada yang belum paham," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1).

Agus melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan yang diberikan rumah sakit terhadap pasien. Pihaknya akan selalu mengontrol pelayanan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS dalam hal penanganan terhadap pasien.

Meski demikian, Agus mengakui telah ada beberapa keluhan dari masyarakat yang masih dibebani biaya dalam berobat. Biaya itu berasal dari selisih antara yang ditanggung BPJS dengan total semua biaya perawatan pasien di rumah sakit tersebut.

Harusnya, kata Agus, rumah sakit tidak perlu lagi memungut biaya dari pasien karena hal itu akan menjadi urusan pihak rumah sakit dengan BPJS. "Intinya pasien tidak boleh dipungut (biaya) lagi," tuturnya.

Agus menambahkan, saat ini ada 32 rumah sakit di Bandung, baik swasta maupun negeri yang bekerjasama dengan BPJS. Meski demikian bukan berarti yang belum bekerjasama dengan BPJS tidak menerima pasien BPJS.

Agus mencontohkan, dalam kondisi gawat darurat seperti kecalakaan, rumah sakit harus menerima pasien tersebut untuk pertolongan pertama.

Setelah melalui masa kritisnya, pasien baru dipindahkan ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. "Nanti kita yang akan ganti semua biaya perawatan pasien di rumah sakit tersebut," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement