REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Banyaknya pejabat negara yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini membuktikan penegakan hukum di Indonesia telah berjalan baik. Namun, kenyataan tersebut sekaligus membuktikan KPK kurang menjalankan fungsi pencegahan ataupun intervensi terhadap budaya anti korupsi.
Roy Darmawan, Dosen Manajemen Perubahan, Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia (UI), menyatakan, selama ini KPK cenderung hanya memberikan efek jera kepada para tersangka dan terdakwa kasus korupsi. Hal ini tentu kurang efektif dalam jangka panjang.
"Budaya kolektivitas masyarakat Indonesia (menurut Greet Hofstede) dan budaya silaturahim ditentang oleh sistem baru yang dimotori oleh KPK. Padahal membawakan oleh-oleh, tanda kasih, dan sejenisnya (dalam konteks umum) merupakan budaya yang baik," ujar Roy Darmawan.
Sayangnya, menurut Roy, perubahan radikal itu tidak diikuti oleh adanya intervensi sosial untuk merubah budaya. Akibatnya peran KPK pun kurang optimal berkenaan perubahan sistem dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.