REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengagendakan sebanyak 20 kali razia yustisi selama tahun 2014.
"Sebanyak 20 kali razia yustisi itu bertujuan agar Kota Bukittinggi terhindar dari perbuatan berbaur maksiat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi, Syafnir, di Bukittinggi, Rabu.
Razia yustisi melibatkan TNI, Polisi, Sub Den POM, Kejaksaan, Satpol-PP dan instansi terkait lainnya, katanya.
Razia yustisi itu, katanya, bagian upaya untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2003 tentang Penertiban, Penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Ia mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan Satpol-PP tersebut didukung dengan ketersediaan personel dan peralatan angkutan yang memadai.
Satpol-PP Bukittinggi memiliki sebanyak 102 personel, diantaranya 57 orang sebagai petugas operasional dan sekitar 16 orang sebagai regu penindak dan sisanya bertugas di kantor-kantor pemerintahan.