Rabu 15 Jan 2014 19:22 WIB

Pemerintah Siapkan Pendamping TKI Disiksa

Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan pemerintah Indonesia menyiapkan pendampingan hukum bagi Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang disiksa oleh majikannya di Hongkong.

"Pemerintah membentuk tim pengacara khusus untuk menangani kasus penganiayaan TKI di Hongkong ini," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (15/1). Muhaimin juga telah menginstruksikan agar perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agensi di Hongkong untuk diusut secara tuntas dan ikut bertanggung jawab untuk pengobatan dan pengurusan asuransi bagi Erwiana.

Sementara itu, tim penasehat hukum disiapkan untuk melakukan pendampingan hukum bagi korban dan mengawal secara khusus terhadap kasus ini di pengadilan Hongkong.

"Kita terus mengadakan koordinasi dengan KJRI Hongkong untuk melakukan pendampingan hukum. Kita minta pelaku diberi hukuman berat dan setimpal serta hak-hak normatif korban dapat dibayarkan," kata Muhaimin.

Selain meminta dituntut secara pidana, pemerintah Indonesia juga terus memperjuangkan secara perdata penyelesaian kasus ketenagakerjaannya untuk mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan serta mendapatkan santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement