Rabu 15 Jan 2014 11:30 WIB

KPK Periksa Sofyan Djalil Soal Kasus Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Sofyan Djalil
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sofyan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Salah satunya adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil.

"Ya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, ada tiga orang saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Selain Sofyan Djalil, dua saksi lainnya adalah Hartadi A Sarwono selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Budiyono selaku pimpinan BI di Ternate, Maluku Utara.

Hingga berita ini diturunkan, Sofyan Djalil belum terlihat mendatangi gedung KPK. Sebelumnya KPK pernah memeriksa Sofyan Djalil pada 2 Maret 2010 lalu saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Usai pemeriksaan saat itu, Sofyan mengaku penempatan dana BUMN di Bank Century atas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya baru mengetahui penempatan dana BUMN di Bank Century saat Menkeu Sri Mulyani mengadakan teleconference dari Washington DC pada 13 November 2008 malam hari. Saat itu, saya berperan sebagai Menkeu ad-interim," ungkap Sofyan pada 3 Maret 2010.

Menurut Sofyan, di tanggal yang sama, Gubernur Bank Indonesia Boediono menelponnya dan ingin melaporkan perkembangan proses penyelesaian status bailout Bank Century. Saat itu, kata Sofyan, Boediono melaporkan bahwa Bank Century kalah kliring. Sofyan pun mengaku menyetujui segala kebijakan BI.

Malam harinya, Sri Mulyani menggelar teleconference dan memerintahkan agar dana BUMN tak dipindahkan dari rekening Bank Century. Pasalnya langkah penarikan akan mengakibatkan rush (penarikan dana besar-besaran).

Ia juga mengaku tidak mengetahui jumlah persis BUMN yang menyimpan dananya di Bank Century. Dari 140 BUMN tersebut, segala kebijakan yang diambil direksinya tak perlu dilaporkan ke Kementrian BUMN. Meski kemudian Lembaga Penjamin Simpanan telah mengeluarkan edaran pada BUMN agar tak menarik dananya. Nyatanya, tambah Sofyan, masih ada BUMN yang menarik dananya setelah kebijakan bailout hingga total penarikan mencapai sekitar Rp 300 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement