Rabu 15 Jan 2014 04:28 WIB

Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Anak SMA

Penjara  (ilustrasi)
Foto: AP/Silvia Izquierdo
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun menangguhkan penahanan MR, pelaku kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia.

"Permohonan agar penahanan MR ditangguhkan dengan alasan yang bersangkutan masih sekolah," kata Wakil Ketua KPPAD Provinsi Kepri Erry Syahrial di Tanjung Balai Karimun, Selasa (14/1).

MR merupakan pelajar kelas II SMA berusia 17 tahun yang notabene masih anak di bawah umur. Pelajar asal Kecamatan Tebing itu terlibat lakalantas di Kecamatan Meral pada 22 Juli 2013 yang mengakibatkan korban Tjui (62 tahun) meninggal dunia.

"Proses hukumnya silakan jalan, tapi penanganan kasusnya harus sesuai dengan masa penahanan terhadap anak sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

MR, kata dia, terancam putus sekolah jika ditahan, terkadang pihak sekolah tidak tahu dan memberhentikan siswanya yang tidak masuk sekolah.

"Pendidikan merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi dan dijamin dalam undang-undang," kata dia.

Penahanan terhadap anak merupakan pilihan terakhir dengan alasan yang tepat, seperti meresahkan masyarakat atau alasan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia berharap majelis hakim memperhatikan aturan-aturan yang memberikan perlindungan khusus kepada anak, apalagi sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement