REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diharapkan bisa menjadi justice collaborator atau whistle blower. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus menawarkan hal itu kepada Anas.
"KPK hendaknya memberi keleluasaan Anas untuk berbicara kepada pers sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Senin (13/1).
Setidaknya, kata dia, ada tiga faktor yang membuatnya menyarankan hal tersebut. Pertama publik selama ini berasumsi Anas mengantongi banyak informasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.
"Publik sering bergunjing bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini," tegasnya.
Kedua, lanjutnya, ketika mundur dari posisi ketua umum Partai Demokrat tahun lalu, Anas berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. Pernyataan itu menurut dia diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.
"Ketiga, saya menggarisbawahi pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya pada Sabtu (11/1) yang menyatakan Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang. Termasuk dugaan keterlibatan orang dekat istana," ujarnya.
Dia menilai sangat penting bagi KPK memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka. Sehingga tidak lagi tumbuh kesan tebang pilih.
Bambang mengatakan, Nazaruddin leluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus yang sedang ditangani KPK. "Saat ini publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama," ujarnya.
Namun Bambang mengingatkan agar KPK memberikan perlindungan maksimum kepada Anas jika akhirnya menawarkan status justice collaborator atau whistle blower.