Ahad 12 Jan 2014 22:11 WIB

Walhi Desak KPK Usut Korupsi Sektor Pertambangan

Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan.

"KPK perlu usut korupsi sektor pertambangan, berangkat dari data yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad bahwa 60 persen perusahaan batu bara tidak bayar pajak," kata Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah, di Kota Bengkulu, Minggu.

Ia mengatakan hal itu saat aksi simpati "freeze mob" mendukung penerapan UU Minerba nomor 4 tahun 2009, terutama poin larangan ekspor mineral dan batubara dalam bentuk mentah yang mulai berlaku per 12 Januari 2014.

Berdasarkan data Ditjen Pajak kata Beny, jumlah perusahaan pertambangan di Indonesia mencapai 5.800 perusahaan dimana dari jumlah tersebut 60 persen tidak bayar pajak.

"Tidak bayar pajak tapi tetap bisa produksi, jelas ada korupsi, kami desak KPK untuk mengusut korupsi pertambangan," katanya menegaskan.

Menurut Beny, dengan sistem otonomi daerah dimana pemerintah daerah berwenang menerbitkan izin usaha pertambangan, membuat pengelolaan sektor tambang semakin sulit dikontrol.

Data Walhi Bengkulu menyebutkan, terdapat 30 izin konsesi perusahaan pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung.

Sebagian besar perusahaan tambang yang sudah berproduksi, tidak memperhatikan persoalan reklamasi atau penghijauan di bekas galian.

"Ada juga konsesi yang diberikan di atas lahan kelola masyarakat, sehingga rawan konflik sosial dan menurut kami ini sarat korupsi," ujarnya.

Selain itu, aktivitas pertambangan di Bengkulu, terutama eksploitasi batubara telah merusak daerah aliran sungai (DAS) dan mencemari sungai, seperti halnya Sungai Bengkulu.

Walhi Bengkulu juga mendesak pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sektor pertambangan, sebab pendapatan negara, bahkan daerah dari sektor tambang tidak signifikan dengan kerusakan yang ditimbulkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement