Ahad 12 Jan 2014 19:41 WIB

Kejari Sampang Buru Koruptor BUMD

Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPNG -- Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, membentuk tim khusus guna mengusut kasus dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah di wilayah itu.

"Tim ini bertugas mencari dan mengungkap fakta dugaan korupsi pada BUMD Sampang yang diperkiraan mencapai miliaran rupiah," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Sucipto, krtika dikonfirmasi di Sampang, Minggu.

Beberapa waktu sebelumnya, mantan anggota DPRD Jatim asal Sampang, Haryono Abdul Bari, melaporkan adanya dugaan korupsi di BUMD Sampang yang dibentuk saat Noer Tjahja menjabat sebagai bupati.

Pria asal Sampang itu, datang ke kantor Kejari dan menjelaskan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMD Sampang setelah badan usaha ini membentuk peseroan terbatas sebagai induk perusahaan, masing-masing PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) dan PT Sampang Sarana Shorobase (SSS).

Saat itu, pengelolaan BUMD Sampang menjadi carut-marut, bahkan terkesan BUMD serta sejumlah perseroan terbatas yang dibentuk Pemkab Sampang dibawah kepemimpinan mantan Bupati Noer Tjahja terkesan hanya untuk kepentingan tertentu.

Buktinya, sambung dia, pengurusan administrasi BUMD sebenarnya belum lengkap, namun sudah dioperasionalkan.

Menurut Kasi Intel Sucipto, selain akan menelusuri dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga menelusuri keabsahan sejumlah perusahaan milik Pemkab Sampang tersebut.

"Jika pendirian BUMD Sampang serta sejumlah perusahaan induk yang ditengarai menjadi ajang korupsi itu memang tidak prosedural, maka kejaksaan bisa membubarkannya," katanya.

Pembubaran itu sesuai dengan pasal 146 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam ketentuan itu disebutkan kejaksaan bisa membubarkan PT dengan mengajukan ke pengadilan negeri, apabila dalam proses pendiriannya memang ditemukan pelanggaran.

Kejari juga akan menelusuri besaran dana APBD Pemkab Sampang yang selama ini dialirkan ke BUMD dan induk perusahaan itu.

"Jenis pelanggaran yang menjadi sorotan masyarakat Sampang atas kegiatan BUMD serta perusahaan induknya adalah menyewakan lahan yang bukan milik pemkab, sehingga keuntungan yang diperoleh tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke perseorangan," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement