Sabtu 11 Jan 2014 14:18 WIB

BPD DIY Tak Lagi Terima Setoran Biaya Haji

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Jamaah haji Indonesia (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty
Jamaah haji Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY tidak lagi menjadi bank penerima setoran (BPS) yang digandeng Kanwil Kementrian Agama DIY untuk setoran biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPH) 2014. Selain BPD DIY, Bank Bukopin juga tidak lagi menjadi BPS BPIH di DIY.

"Keputusan itu sesuai dengan keputusan Kementrian Agama per 2 Januari 2014 kemarin," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji  dan Umrah, Kanwil Kemenag DIY,  Nurudin, Sabtu (11/1).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka BPIH harus disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri.

"Setelah melalui  proses  seleksi, verifikasi, dan visitasi oleh tim Kementrian maka diputuskan ada tujuh belas  bank yang ditunjuk untuk setor BPIH termasuk di DIY," katanya.

Tujuh belas bank ini ditetapkan dari tiga puluh berkas pendaftaran dari bank calon BPS yang telah diseleksi sejak Juni hingga November 2013. BPS-BPIH yang ditetapkan adalah bank yang berbadan hukum PT, berbentuk Bank Syariah atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah. Selain itu, BPS-BPIH adalah bank yang berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama, melaksanakan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana setoran awal, dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya.

Bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH tahun 2014-2018 di wilayah DIY terdiri Bank Mandiri Syariah (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah, Bank BTN, Bank Permata Syariah, Bank CIMB-Niaga Syariah. 

Menteri Agama juga menunjuk Bank Transito yakni BRI, Mandiri dan BNI yang bertujuan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan Syariah. Selanjutnya kewenangan Bank Transito masih diperbolehkan menerima pendaftaran calon jemaah haji sepanjang dalam Kabupaten/ Kota tidak terdapat Bank Syariah yang di tunjuk diatas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement