Jumat 10 Jan 2014 19:20 WIB

Selain APK, Ditemukan Pelanggaran Iklan Layanan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Panwaslu Kabupaten Semarang menemukan sejumlah iklan layanan masyarakat bermuatan kampanye.

Iklan layanan berupa baliho ini jamak tersebar di Kabupaten Semarang dengan memajang  foto dan nama pejabat yang juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk pileg 2014.  

 

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.

Namun, di lapangan masih ditemukan adanya pelanggaran berbentuk iklan layanan masyarakat yang memampangkan pejabat yang juga calon legislatif.

Sebab sesuai aturan dan ketentuan pemasangan foto maupun gambar dalam iklan layanan masyarakat tersebut tidak diperbolehkan.

"Kami telah melakukan pengawasan iklan layanan masyarakat. Ternyata masih ada yang memampang foto dan nama pejabat peserta pemilu," ujarnya di Ungaran, Jumat (10/1).

Ia mencontohkan ucapan selamat natal dan tahun baru serta beberapa ucapan lainnya, di sejumlah titik di wilayah kota Ungaran.

Selain iklan layanan masyarakat masih ada juga sejumlah APK yang ditemukan. Sebagian besar APK yang dipasang melanggar aturan baik jenis maupun tempat pemasangannya.

Bendera-bendera parpol juga banyak terpasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di pagar pengaman jembatan, pohon dan tiang listrik.

 

Pemasangan baliho oleh para caleg itu jelas dilarang. Sebab caleg mestinya memasang dalam bentuk spanduk.

Bahkan belakangan pemasangan bendera parpol banyak dilakukan di atas-atas pohon yang tinggi di sepanjang jalan protokol.

Menurut dia, pemasangan APK dan bendera parpol tersebut sangat tidak beretika dan terkesan tidak memperdulikan ketentuan mengenai keindahan serta keamanan. Sebab dapat mengganggu pengguna jalan.

"Kami sudah beberapa kali  melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera menertibkan," katanya.

 

Persoalan ini sudah ada aturan yang jelas, dalam Perbup Nomor 91 Tahun 2013 tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK peserta pemilu maupun caleg.

Semestinya para caleg bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang nantinya akan menjadi pemilihnya. "Budaya tertib aturan, ini termasuk bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

 

Agus menambahkan, dengan terbitnya perbup ini, panwaslu  dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban. "Saat ini telah dibentuk Tim Bersama dari unsur Pemkab, Kepolisian, KPU, Panwaslu dan Kodim untuk melakukan penertiban," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement