REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan. Penertiban akan dilakukan mulai pekan depan. Petugas akan menyisir 17 kecamatan termasuk hingga jalan desa.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Fatoni Budi Prabowo mengatakan, operasi penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan pada 15 dan 16 Januari 2014. Penertiban akan melibatkan pengawas kecamatan, badan pengawas pemilu, KPU, dan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
"Selama kegiatan penertiban akan diikuti pihak kecamatan yang menertibkan di jalan-jalan desa," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Penertiban pada 15 Januari akan menyisir alat peraga kampanye di delapan kecamatan. Petugas satpol PP akan dibagi dua kelompok untuk penertiban hari pertama. Kelompok pertama menertibkan di Kecamatan Tempel, Sleman, Mlati, dan Gamping. Kelompok kedua bertugas di Kecamatan Prambanan, Berbah, Kalasan, dan Depok.
Pada hari kedua, petugas menyisir sembilan kecamatan. Kelompok pertama bertugas menertibkan alat peraga kampanye di Kecamatan Turi, Nganglik, Pakem, Ngemplak, dan Cangkringan. Sementara kelompok kedua bertugas di Minggir, Moyudan, Godean, dan Seyegan.
Penertiban dilakukan untuk alat peraga kampanye yang dinilai melanggar Peraturan Gubernur no 13 tahun 2013, seperti yang dipasang melintang di jalan, menempel pada pohon, dipasang di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.
Alat peraga kampanye juga akan diturunkan jika menunjukkan gambar calon legislatif. Penertiban alat peraga kampanye telah dilakukan pada Desember 2013. Dari satu kali penertiban, Satpol PP membersihkan empat kecamatan yakni Mlati, Seyegan, Minggir, dan Gamping dari alat peraga kampanye. Sebanyak 90 alat peraga berhasil ditertibkan.