Jumat 10 Jan 2014 09:54 WIB

KPK Jemput Paksa Anas Jika Kembali Mangkir

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).
Foto: Antara
Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penjemputan paksa akan menjadi alternatif KPK jika Anas Urbaningrum 'keukeuh' tak datang memenuhi panggilan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi berkata, KPK akan mengambil langkah itu jika mantan ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut kembali mangkir untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Hari ini, Jumat (10/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Anas. Surat itu dilayangkan pada Selasa (7/1) kemarin setelah Anas tidak datang memenuhi panggilan kedua.

"Seperti yang KPK lakukan kepada tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakukan penjemputan paksa," kata Johan di kantornya, Jakarta.

Johan berkata, tujuan penjemputan paksa itu agar tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, ia berkata, KPK terlebih dulu menunggu konfirmasi dari Anas.

"Selalu saya sampaikan bahwa kalau tidak diindahkan, artinya tidak ada pemberitahuan mengenai hadir atau tidak hadir, tentu akan dilakukan upaya itu (penjemputan paksa)," ujar Johan.

Hingga Jumat pagi, Johan mengungkapkan, KPK belum mendapatkan konfirmasi apakah Anas akan memenuhi panggilan atau tidak. Jika hadir, Anas akan langsung diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan kasus yang disangkakan kepadanya.

Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Namun, Johan tidak merinci proyek lain yang terkait dengan Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement