REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur perihal keberadaan lembaga survei dalam Pemilu 2014. Menjelang pemilu yang akan dilaksanakan pada April mendatang, publikasi hasil survei seolah menjamur di media massa, masing-masing dengan hasil yang berbeda-beda.
KPU mengklaim tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) mengenai maraknya publikasi oleh lembaga survei dalam memprediksi hasil pemilu. "Aturan tersebut dirancang agar tidak mengganggu hasil perhitungan suara dalam Pemilu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (9/1).
Poin yang disoroti KPU salah satunya adalah lembaga survei tidak boleh mempublikasikan hasil survei di hari tenang kampanye. "Yang jelas ini sudah kita atur, kalau memang sudah oke nanti akan kita sosialisasikan. Tapi akan ada catatan misalnya mereka enggak boleh publikasikan hasil survei pada hari tenang, sebab hal tersebut akan mengubah preferensi masyarakat," ujar Ferry.
Pengamat politik dan konflik Profesor Erman Anom menengarai bahwa lembaga survei telah melakukan penipuan kepada publik dengan hasil survei pesanan yang hasilnya dipengaruhi oleh kepentingan penyedia dana.
"Publik bukan tercerahkan, malah mendapatkan persepsi yang salah. Pada akhirnya nanti terpilih lagi pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat. Demokrasi menjadi tidak bermakna dan rakyat tidak berdaulat karena tertipu lembaga survei yang tidak benar seperti ini," tutur Erman.
Seharusnya, menurut Erman, independensi dan objektivitas harus dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga survei. Siapapun yang mendanai lembaga-lembaga tersebut, tidak boleh mempengaruhi hasil survei yang mereka publikasikan.
"Harus mematuhi etika ilmiah, lembaga survei tidak boleh memuat pesan sponsor. Hasil yang dipublikasikan harus merupakan hasil murni kajian ilmiah dan dalam publikasi tersebut harus pula menyebutkan sumber dana survei tersebut dari mana," jelas Erman.
Namun, yang terjadi adalah kebalikannya, terangnya, publikasi-publikasi yang dibuat oleh lembaga-lembaga survei banyak yang dipengaruhi oleh kepentingan pemilik modal. Akurasi dan reliabilitas hasil survei yang dipublikasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan. "Sumber dana pasti akan berpengaruh. Kepentingan donatur membuat hasil survei menjadi tidak independen. Survei sudah menjadi industri, bisnis semata-mata," pungkasnya.