Kamis 09 Jan 2014 21:34 WIB

'Meski Berbentuk BUMD, Transjakarta Tetap Bisa Terima Subsidi'

Rep: c01/ Red: Hazliansyah
 Petugas melintasi bus TransJakarta gandeng bekas dari Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/12). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas melintasi bus TransJakarta gandeng bekas dari Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai Transjakarta tetap bisa mendapat subsidi untuk tiket meski sudah berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia menyarankan agar subsidi diberikan melalui kontrak jasa layanan publik.

Pengamat dari Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat kontrak jasa layanan publik dengan PT Transjakarta. Dalam surat kontrak disebutkan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan PT Transjakarta dalam melaksanakan layanan publik.

Sebaliknya, dalam kontrak juga disebutkan nominal subsidi yang diberikan pemerintah untuk menutupi kekurangan biaya operasional Transjakarta. Masing-masing pihak harus menjalankan kewajiban seperti yang tertera di kontrak.

"Misalnya, kalau PT Transjakarta tidak menjalankan pelayanan publik sesuai standar yang disyaratkan pemerintah, maka itu bisa dituntut karena dianggap wan prestasi," jelas dia ketika dihubungi Republika, Kamis (9/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sistem kontrak jasa layanan publik juga lebih unggul daripada sistem Public Service Obligation (PSO). Kalau menggunakan PSO, kata dia, tarif Transjakarta bisa saja naik apabila anggaran belum turun. Sementara dengan kontrak jasa layanan publik, PT Transjakarta bisa datang ke bank untuk meminta dana talangan apabila anggaran belum cair.

Menurut Danang, sistem kontrak seperti itu lebih modern karena memiliki kepastian hukum yang jelas dan kepastian jasa layanan. Selain itu, kedudukan antara Pemprov dengan PT Transjakarta juga sejajar, tidak seperti PSO.

"Kalau PSO itu seperti minta belas kasihan pemerintah saja. Kalau dengan kontrak jasa layanan kedudukannya sejajar," kata Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement