Kamis 09 Jan 2014 19:17 WIB

Denda Maksimal Terobos Jalur TransJakarta Mandul

Rep: c40/ Red: Karta Raharja Ucu
Kendaraan yang menerobos jalur busway
Foto: Republika/Wahyu Syahputra
Kendaraan yang menerobos jalur busway

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denda maksimal bagi penerobos jalur TransJakarta yang digembar-gemborkan Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kehilangan taji alias mandul.

Pantauan ROL, Kamis (9/1) sore, ratusan pengendara sepeda motor dan puluhan mobil pribadi bebas menerobos Busway di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Ironisnya, empat polisi yang sedang mengatur lalu lintas di jalur tersebut, tepatnya di depan kantor Polres Metropolitan, Jakarta Pusat, membiarkan jalur yang seharusnya steril tersebut dimasuki para pengendara pribadi.

Salah satu polisi saat ditemui ROL enggan berkomentar soal pelanggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement