Kamis 09 Jan 2014 12:46 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Alkes Tangsel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Di antara dua saksi tersebut salah satunya adalah Dadang Prijatna yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).

Wawan diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Oktober 2013 lalu di rumah pribadinya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

KPK juga menangkap Susi Tur Andayani yang diduga sebagai perantara Akil Mochtar yang saat itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Banten dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 1 miliar. Susi juga diperiksa sebagai saksi untuk Wawan pada hari ini.

Dalam pengembangan kasus ini, terutama terhadap Wawan, KPK meningkatkan status kasus alkes Tangsel ke proses penyidikan.

Tiga tersangka ditetapkan yaitu Wawan, Dadang Prijatna dan pejabat di Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Mamak Jamaksari Dadang Prijatna diketahui sebagai direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, perusahaan fiktif milik Wawan.

Di perusahaan milik Wawan lainnya, PT Bali Pacific Pragama, Dadang juga menjadi pegawai di bagian keuangan.

Di perusahaan-perusahaan milik Wawan, Dadang merupakan salah satu dari tiga orang kepercayaan Wawan, bersama dengan Yayah Rodiah dan Muhammad Awaluddin.

Dadang mengurus proyek-proyek kesehatan di Banten, Yayah bertugas sebagai penghubung Wawan dengan DPRD di daerah-daerah di Banten dan Awaludin bertugas untuk mengurus pembukuan dan membantu dua rekannya tersebut.

Mengenai pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK, Dadang diduga mengetahui uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan kepada Akil Mochtar. Uang suap tersebut diduga berasal dari success fee dari pengerjaan proyek alkes di Tangsel.

Sedangkan Atut sendiri telah dijerat dua kasus sekaligus yaitu pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK dan juga kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Atut dan adiknya, Wawan menjadi tersangka dalam kasus alkes Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement