Kamis 09 Jan 2014 11:57 WIB

KPU Tetapkan DPT Pilgub Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Meski pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) 27 Februari 2014, masih menunggu pengesahan APBD Lampung tahun 2014, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lampung siap menjalankan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Kamis (9/1).

 

Penetapan DPT di tingkat PPS ini berdasarkan jadwal tahapan KPU Lampung, sebelum menggelar tahapan pemeriksaan kesehatan kandidat. "PPS se-Lampung siap menetapkan DPT," kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Rabu (8/1).

 

Menurut hasil rapat pleno KPU, penetapan DPT dilakukan dalam rentang waktu 4–8 Januari. Penetapan DPT pilgub oleh PPS berbeda dengan penetapan DPT pileg yang dilakukan di tingkat KPU kabupaten/ kota.

Setelah penetapan di tingkat PPS, data yang ada akan direkapitulasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, kabupaten/ kota, hingga provinsi. Pada 24 Desember 2013, KPU juga sudah mengirimkan surat edaran ke KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan tahapan pemutakhiran data pemilih pilgub.

 

Data yang diperoleh, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pilgub Lampung ini berjumlah 1.450 unit dari 20 kecamatan. Ini sama dengan jumlah TPS pilkada Bandar Lampung 2010. Jumlah pemilihnya, maksimal 600 per TPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement