Rabu 08 Jan 2014 18:30 WIB

Denny Beri Batas Waktu Murod-Tridianto, Rabu Malam

Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, memberikan batas waktu sampai Rabu (8/1) malam untuk permintaan maaf dari Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod, dan Tri Dianto tidak benar. Jenis permintaan maaf yang ditunggu Denny adalah maaf tanpa syarat.

"Saya masih berikan kesempatan terakhir hingga malam ini mereka minta maaf secara terbuka kepada saya dan BW (Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK, red). Permintaan maaf itu harus tanpa syarat dan tanpa dalih macam-macam," katanya dalam pernyataan, Rabu sore.

Dia mengatakan bahwa sudah membaca rilis permintaan maaf atas fitnah yang dikatakan mereka, kemarin. Namun, katanya, permintaan maaf itu ada tambahan balik mengancam. Pihaknya tidak ingin bertele-tele dan berbalas pantun dengan Murod dan Tri. "Itu permintaan maaf akal-akalan."

‎Jika tidak juga tulus meminta maaf, lanjutnya, maka biarkan proses hukum yang membuktikan bahwa fitnah mereka itu salah besar. "Saya besok insya Allah melaporkan mereka ke mabes Polri."

Murod sebelumnya mengatakan bahwa pada Senin (6/1) pukul 14.00 WIB, Denny dan Bambang Widjojanto bertemu Presiden di Cikeas. Perkataan Murod itu pun kemudian diulang oleh Tri Dianto. Menurut Denny, perkataan mereka itu tidak benar dan merupakan tuduhan serius.

"Nyata-nyata yang mereka sebarkan adalah fitnah kepada saya dan BW yang buktinya saja mereka tidak punya, dan malah minta saya dan BW serta masyarakat untuk membantu membuktikan. Lucu sekali," cetusnya.

Jika poses hukum pidana itu berjalan, dia meyakini bahwa langkah itu penting agar demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak dibajak seenaknya oleh para penyebar fitnah. Indonesia yang demokratis memang menjamin kebebasan berbicara, namun, katanya, harus disterilkan dari kebebasan memfitnah. "Apalagi fitnah yang sengaja dilancarkan sebagai jurus untuk melawan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement