REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bekasi, Jawa Barat, mengakui masih ada kebingungan di masyarakat terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
"Kalau kami kerucutkan ada tiga pertanyaan yang paling dominan dilontarkan masyarakat selama proses sosialisasi kita lakukan," kata Kepala BPJS Kota Bekasi, Agus Saifuddin, di Bekasi, Rabu (8/1).
Ia memaparkan etiga pertanyaan itu meliputi prosedur bagi pemilik jaminan kesehatan, keuntungan memiliki jaminan kesehatan, dan kekhawatiran masyarakat terhadap program kesehatan gratis.
Agus pun menjelaskan prosedur bagi pemohon dapat berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. "Peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," katanya.
Kemudian prosedur memperoleh fasilitas tersebut adalah dengan mendaftar ke kantor Askes atau BPJS terdekat dengan menyertakan foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), foto 3x4, dan akte lahir anak.
Keuntungan yang bisa diperoleh pemilik layanan tersebut adalah pelayanan kesehatan dan manfaat non medis yang meliputi akomodasi dan ambulans.
"Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Paket manfaat yang diterima dalam program jaminan kesehatan ini bersifat komprehensive sesuai kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna berupa preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif serta tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta.
"Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan," katanya.
Saat ini Koa Bekasi memiliki 68 fasilitas kesehatan tingkat I atau kelas primer berupa klinik dan puskesmas serta 11 rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," katanya. Sementara di wilayah Kabupaten Bekasi terdapat 77 fasilitas kesehatan primer dan 18 rumah sakit tingkat lanjutan.