REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mengusulkan agar dana tunjangan sertifikasi guru disalurkan lewat pemerintahan provinsi.
Penyaluran dana tunjangan sertifikasi guru melalui pemerintah daerah sering menimbulkan masalah, bahkan utang pemerintah untuk tunjangan sertifikasi guru mencapai Rp 8 triliun lebih.
Dulu, kata Haryono, saat dana bantuan operasional sekolah (BOS) disalurkan melalui pemda juga banyak masalah, ada yang diendapkan lebih dulu untuk dibungakan.
"Namun setelah dana BOS disalurkan oleh pemprov masalah semacam itu tidak terjadi lagi, makanya bisa juga tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan melalui pemprov agar diteruskan ke rekening para guru,"katanya di Jakarta, Rabu, (8/1).
Tunjangan sertifikasi guru, terang Haryono, memang masuk dalam transfer daerah seperti juga dana BOS. Dana ini langsung masuk ke dana APBD yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke daerah-daerah.
Banyaknya masalah dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru, kata Haryono, disebabkan tidak ada pengawasan terhadap transfer daerah, termasuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru. "Kami bersama KPK, Kemenkeu, dan BPKP masih mencari pola yang paling tepat untuk menyalurkan tunjangan sertifikasi guru agar tepat sasaran, " katanya.