Rabu 08 Jan 2014 14:51 WIB

Pemeriksaan Bupati Ngada Dipercepat

Bupati Ngada Marianus Sae
Foto: blogspot.com
Bupati Ngada Marianus Sae

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, melalui Kepala Bidang Humas AKPB Okto Riwu mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae, dipercepat atas permintaan sendiri.

"Kita agendakan pemeriksaan pada pekan ini, terhitung Senin (6/1) hingga Sabtu (11/1) mendatang. Namun demikian, sudah harus dipercepat pada Minggu (5/1) karena permintaan tersangka," kata Okto Riwu di Kupang, Rabu (8/1).

Dia mengatakan hal itu mengklarifikasi pernyataan tentang agenda pemeriksaan Bupati Ngada sebagai tersangka, karena aksi penutupan Bandara Turelelo Soa, yang dijadwalkan dalam pekan ini terhitung Senin (6/1) hingga Sabtu (11/1). Menurut dia, inisiatif untuk mempercepat pemerksaan Bupati Ngada sebagai tersangka, patut diberikan penghormatan, demi penegakan dan penghormatan hukum di negara ini.

Mmasih ada kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan berikut, jika penyidik merasa perlu mendapatkan keterangan lanjutan, untuk kepentingan pemberkasan. "Jika tidak maka, akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Marianus Sae, Agustinus Payon Dosi yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku tidak tahu soal jadwal pemeriksaan kliennya. "Saya koordinasi dulu dengan klien saya," kata Agustinus yang mengaku berada di Jakarta.

Bupati Ngada Marianus Sae mengaku telah diperlakukan tak adil karena menutup bandara dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur. "Dalam peristiwa ini, saya sudah diperlakukan tidak adil. Saya telah dipojokkan, oleh semua pihak," kata Marianus yang dihubungi terpisah.

Menurut Marianus, kepentingannya untuk terbang dari Kupang menuju Bajawa, sebagai seorang kepala daerah dan pejabat negara, untuk menunaikan tugas kenegaraan dan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Namun demikian, dirinya tidak dihargai, dan sebaliknya malah dijadikan tersangka.

Dia menjelaskan, penerbangannya ke Bajawa dari Kupang pada 21 Desember 2013 itu, untuk mengikuti sidang penetapan anggaran APBD 2014, untuk kepentingan seluruh masyarakat di daerah itu, yang adalah juga warga negara Indonesia. Tugas itu, lanjut dia, sudah menjadi tanggung jawab sebagai kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.

"Saya bukan mau urusan keluarga, atau sitri atau orang tua termasuk mama saya yang sudah ada di kubur. Ini untuk melaksanakan amanat rakyat Kabupaten Ngada," katanya dengan nada kesal.

Dia mengaku, saat ini sedang berada di Jakarta untuk mencari keadilan, demi penegakan hukum di negara ini. "Saya sedang mencari keadilan yang semestinya, untuk kepentingan penegakan hukum dari masalah ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement