Rabu 08 Jan 2014 13:01 WIB

Usia Pensiun PNS Menjadi 58 Tahun

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan penundaan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun, kata Sekretaris Kementerian Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu.

"PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang(ditunda,red) dua tahun lagi. Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan surat edaran Kepala BKN," kata Tasdik.

Pemberlakuan batas usia pensiun PNS tersebut didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 dan masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan batas usia pensiun PNS tersebut berlaku usia 58 tahun untuk pegawai eseon III ke bawah dengan jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun untuk pegawai eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Tasdik menjelaskan dengan diberlakukannya perubahan batas usia pensiun PNS tersebut,maka sedikitnya 11.000 PNS yang masih tertahan masa pensiunnya akan memiliki kesempatan untuk tetap mengabdi menjadi aparat negara.

Dalam UU ASN disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri), mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Selain itu juga karena tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga pegawai yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PNS.

Sementara itu, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, penyelewengan terhadap jabatan hingga dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadlan berkekuatan hukum tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena tindak pidana terencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement