REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat secara resmi melimpahkan kewenangan penarikan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Mudah-mudahan pelimpahan kewenangan itu mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dulu dapat dana bagi hasil 64 persen, sekarang 100 persen," kata Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.
Taufiq Mukri mewakili pemerintah daerah dalam pelimpahan kewenangan tersebut. Sementara itu, dari pemerintah pusat diwakili oleh Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang Kerja sama Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Jenderal Perpajakan Wilayah Kalselteng.
Serah terima PBB perkotaan dan perdesaan (PBBP2) menjadi pajak daerah merupakan momentum bagi daerah dalam mendongkrak pendapatan asli daerah.
APBD Kotim pada 2013 sebesar Rp 1,1 triliun, sedangkan pada 2014 meningkat menjadi Rp 1,229 triliun. Untuk defisit, akan diupayakan dengan melakukan penghematan dari sisa penawaran, bukan memotong anggaran proyek.
"Tahun lalu PAD Rp 145 miliar lebih. Harapannya, dengan diserahkannya PBBP2 ke daerah, pendapatan diharapkan lebih besar lagi. Tahun 2011 pendapatan dari PBBP2 sekitar Rp 2,3 miliar, tahun 2013 Rp 2,6 miliar dan 2014 ini kita targetkan Rp 3,5 miliar," sambung Taufiq.
Oleh sebab itu perlu kerja sama antara Kantor Perpajakan dengan Dinas Pendapatan Daerah beserta camat, lurah dan kepala desa untuk memaksimalkan penarikan PBBP2.
Masih ada potensi PBBP2 yang bisa dimaksimalkan, misalnya dari pajak gedung penangkaran walet, tower selular dan lainnya.
"Nanti juga kita bahas dan pertimbangan apa bisa memungut PBBP2 berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa diketahui camat. Kita lihat apakah ada payung hukumnya atau tidak," ujar Taufiq.