REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilik Primagama, Purdi E Chandra, dua kali mangkir dari panggilan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperiksa sebagai saksi kunci dalam laporan kasus duplikasi sertifikat tanah dengan terlapor SH (58).
"Panggilan kedua sedianya Purdi diperiksa Senin (6/1), tapi melalui kuasa hukumnya minta ditunda untuk diperiksa pada Jumat (10/1)," kata pelapor Rina Susanti, Rabu.
Menurut dia, sebelumnya pendiri Bimbingan Belajar Primagama ini telah menyerahkan akta tanah yang berlokasi di Probolinggo kepada dirinya, sebagai jaminan utang melalui terlapor SH dengan azas kepercayaan pada 17 Mei 2004.
"Perkembangannya saya yang telah mengucurkan pinjaman total Rp 310 juta hingga kini belum mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan. Bahkan sertifikat pengganti telah diterbitkan dan tanah tersebut sudah berganti pemilik," katanya.
Ia mengatakan dirinya berharap ketegasan dari pihak kepolisian untuk bisa memeriksa Purdi sebagai saksi kunci.
"Kami berharap komitmen dari Pak Purdi untuk ikut membantu dalam penyelesaian kasus ini dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan kehadiran sesuai janjinya Jumat besok," katanya.
Rina mengatakan, sesuai aturan polisi punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, apabila dalam dua kali panggilan saksi tidak bisa hadir.
"Sebab, posisi Pak Purdi adalah saksi kunci. Dia selaku pemilik akta, melaporkan sertifikat hilang, sebelum diturunkan duplikat sertifikat ada pengambilan sumpah dan prosedur yang semuanya harus dijelaskan Purdi sebagai saksi," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya saksi-saksi lain seperti pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Probolinggo, Sekretaris/Keuangan Primagama Ny Amnah sudah dipanggil, dilanjutkan pemanggilan saksi Purdi yang belum bisa hadir.
"Ny Lies pemilik tanah yang baru dengan duplikat sertifikat juga dipanggil dalam minggu ini," katanya.