Rabu 08 Jan 2014 01:03 WIB

Miras Pinggir Jalan Masih Marak di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Minuman keras (miras) banyak beredar di pinggir jalan kota Bandar Lampung. Selain harganya terjangkau, penjualannya terkesan bebas.

Pemantauan Republika Selasa (7/1), pedagang gerobak di pinggir jalan-jalan protokol kota Bandar Lampung, kerap menyediakan miras berbagai merek umum dengan harga terjangkau. Pajangan botol miras pun terbuka meski berada di belakangan minuman ringan yang umum.

Saat konsumen membeli sesuatu di warung gerobak dan warung kopi di Jl Raden Intan, Jl Kartini, dan Jl Teuku Umar, serta Jl Diponogoro, botol-botol miras bisa langsung terlihat.

Pemilik warung tak merasa ketakutan menjual miras yang dilarang dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 11 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Keras.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Budiman AS, mengakui masih marak penjualan miras pinggir jalan tanpa ada pengawasan ketat aparat. Kondisi ini, kata dia, bila dibiarkan akan membuat pelajar, mahasiswa dan masyarakat semakin mudah mendapatkan minuman haram memabukkan tersebut.

"Kalau warung pinggir jalan sudah jual miras, berarti makin mudah orang membeli dengan harga murah lagi. Beda di tempat khusus harganya mahal," kata Budiman AS, politisi dari Partai Demokrat di Bandar Lampung, Selasa (7/1).

Ia mengatakan miras yang dijual pedagang pinggir jalan ada kemungkinan yang oplosan sehingga merek dan harganya terjangkau bagi pelajar dan mahasiswa juga sopir.

"Nah, miras oplosan ini yang cepat membuat peminumnya langsung rusak," ujarnya.

Menurut dia, ada kelemahan menyangkut fungsi dan pengawasan terhadap peredaran miras sesuai dengan perda tersebut. "Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan merevisi lagi perda miras tersebut," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement