Selasa 07 Jan 2014 21:31 WIB

IPPNU Sayangkan Masih Ada Sekolah Larang Siswi Berjilbab

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
Anita Wardani (tengah).
Foto: dok.pribadi
Anita Wardani (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyayangkan masih adanya sekolah di Indonesia yang melarang siswanya berjilbab. Hal ini menyusul kasus siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin mengenakan jilbab.

Seperti diwartakan, pihak sekolah melarang Anita Whardani, siswi SMAN 2 Denpasar, mengenakan jilbab dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku. Kasus mencuat setelah Anita melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat IPPNU, Farida Farichah, di Jakarta, Selasa (7/1) mengatakan berjilbab merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang.

Para kaum terdidik harus memahami Indonesia ini adalah multi agama dimana semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya.

“Munculnya pelarangan berjilbab di kalangan kaum pendidik ini harus menjadi perhatian dan harus diwaspadai karena ini akan memberikan dampak panjang pada mindset siswanya yang nantinya akan berpengaruh kepada mindset generasi penerus bangsa,” kata Farida.

IPPNU mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, untuk memberikan sanksi terhadap sekolah SMAN 2 Denpasar. “Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi semua sekolah dimanapun di seluruh Indonesia," kata Farida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement