Selasa 07 Jan 2014 19:36 WIB

Rudy Santoso Dibebaskan MA, Polri Didesak Minta Maaf

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
  Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).  (Republika/Prayogi)
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian diminta meminta maaf secara terbuka kepada Rudy Santoso, terdakwa kasus Narkoba yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA) kemarin.

Rudy yang sempat divonis penjara di tingkat pengadilan negeri dan tinggi atas kepemilikan Narkoba 0,2 gram dinyatakan tak terbukti mengonsumsi narkoba.

 

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, Polda Jatim selaku pengusut kasus ini harus meminta maaf. Langkah itu menurut dia perlu dilakukan karena MA tidak hanya mengatakan Rudy tak bersalah. Bahkan, para hakim agung menduga ada rekayasa di balik dugaan kasus yang terjadi 2012 lalu.

 

Demi memulihkan nama baik, ia melanjutkan, langkah lain pun harus dilakukan kepolisian atas putusan MA ini. "Jangan hanya minta maaf, kalau ternyata benar ada dugaan rekayasa, mereka (polisi penyidik kasus ini) harus ditindak," kata Reza kepada Republika, Selasa (7/1).

 

Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) ini menambahkan, cerita akan lain bila ternyata vonis MA ini ditelurkan dengan alasan secara hukum polisi kalah di pengadilan. Menurut dia, kurangnya alat bukti dan keterangan lainnya dari polisi membuat  kekuatan mereka untuk memenjarakan Rudy lemah.

 

Untuk itu, dia menambahkan, perlu bagi kepolisian lebih meningkatkan kemampuan para penyidiknya. Terutama di unit narkoba agar lebih kuat dalam penyelidikan. Dia juga menyarankan agar Polri segera melakukan reformasi intens terhadap masalah ini, agar masalah serupa tak terulang.

 

"Jangkar reformasi ini ada di pendidikan, Humas, dan paling penting peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya.

 

Sebelumnya, permasalahan ini sendiri mencuat lantaran Rudi gigih memperjuangkan nasibnya ketika merasa dijebak kepolisian. Kala itu, di tahun 2012 ia yang tengah dirazia Narkoba disebut polisi melemparkan sesuatu ke dalam toilet. Barang yang ternyata merupakan sabu seberat 0,2 gram itu lantas dijadikan bukti polisi untuk menjerat Rudy.

 

Mabes Polri memberikan tanggapan atas vonis bebas kepada Rudy ini. Polri memahami lemahnya bukti di depan pengadilan membuat Rudy dapat divonis bebas. Sebab, memang tidak ada bukti tes urine yang menyatakan Rudy positif Naroba. Namun, dengan bukti kepemilikan Narkoba dari Rudy hal itu sudah cukup bagi Polri untuk meningkatkan kasusnya ke pengadilan.

 

"Sudah terbukti bersalah di dua pengadilan (negeri dan tinggi). Tapi kalau ternyata dibebaskan kami hormati keputusan hakim, intinya pemberantasan narkoba ini harus dilakukan bersama-sama," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin.

 

Terkait adanya dugaan rekayasa kasus, Boy enggan melebarkan tanggapannya apakah kekalahan polisi di pengadilan ini karena hakim melihat hal tersebut. "Yang jelas sudah bersalah di pengadilan sebelumnya," kata jenderal bintang satu ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement