Selasa 07 Jan 2014 17:53 WIB

Jaksa: Sutan Dapat Duit Rudi di Toko Buah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sutan Bhatoegana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK menyebut nama Ketua Komisi VII DPRRI Sutan Bhatoegana terlibat kasus dugaan suap terkait Satuan Kerja Khusus Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Saat membacakan dakwaan Rudi Rubiandini, Jaksa KPK Riyono mengungkapkan, transaksi dilakukan Sutan dilakukan di sebuah toko buah All Fresh di Jakarta Selatan. "Uang selebihnya disimpan pada safe deposit Bank Mandiri,"ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).

Politikus Partai Demokrat itu disebut mendapatkan uang lewat Tri Yuloanto. Uang tersebut berasal dari Direktur Operasional PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya yang bersumber dari bos PT KOPL Widodo Ratanachiatong.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, jaksa mengungkapkan, uang tersebut diambil dari nilai suap bos PT KOPL Widodo Ratanachiatong kepada Rudi. 

Uang suap tersebut senilai 200 ribu dolar Singapura (SGD) dan 900 ribu dolar Amerika Serikat. ''Melalui Tri Yulianto terdakwa (Rudi) memberikan uang senilai USD 200 kepada Sutan Batoegana,'' kata Riyono. Masih dipersidangan, Riyono melanjutkan, pemberian itu terjadi pada 26 Juli 2013

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement