REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menangkap tujuh tersangka pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Jonggol dan Cileungsi.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 900 tabung gas elpigi berbagai ukuran hasil pengoplosan dari para pelaku. "Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan ini," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Asep Safrudin dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Tujuh tersangka pengoplos tabung gas elpigi tersebut yakni TS dan D untuk tersangka di Cileungsi sedangkan untuk tersangka di Jonggol yakni HS, ME, AE, H dan E.
Kapolres menyebutkan, para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara lama yakni memindahkan gas dari tabung isi 3 kg ke tabung isi 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator atau suntikan. Untuk satu tabung gas isi 12 kg membutuhkan 3 hingga 4 tabung bersubsidi.
Tabung gas oplosan ini dijual oleh para pelaku di wilayah Jawa Barat, seperti Bogor, Bekasi dan juga Sukabumi. Dari penjualan tabung gas hasil pengoplosan para pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per tabung.